(1)
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa.
(2)
Pegawai dari seorang kuasa atau orang lain yang ditunjuk harus menyerahkan surat penunjukan dari seorang kuasa kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan setiap kali menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Surat penunjukan dari seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.