Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.
(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umu1n Negara 111enetapkan
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan
.Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk 111elaksanakan pe111bayaran
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah.
(2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak. selaku Kuasa
Pengguna Anggaran inen1erintahkan kepada Pejabat
Pen1buat Kon1itn1en dan Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Men1bayar sesuai dengan tugasnya n1asing-
1nasing untuk:
a. me1nbuat Surat Permintaan Pen1bayaran atas
realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan
ditanggung Pen1erintah;
b. 111e111buat Surat Perintah Me111bayar; dan
c. rnenyampaikan Surat Perintah Men1bayar kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk
inendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pe1nerintah.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.