Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umu1n Negara 111enetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan .Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk 111elaksanakan pe111bayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak. selaku Kuasa Pengguna Anggaran inen1erintahkan kepada Pejabat Pen1buat Kon1itn1en dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Men1bayar sesuai dengan tugasnya n1asing- 1nasing untuk: a. me1nbuat Surat Permintaan Pen1bayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah; b. 111e111buat Surat Perintah Me111bayar; dan c. rnenyampaikan Surat Perintah Men1bayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk inendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pe1nerintah.www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 -

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.