TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Kawasan Bebas lain; atau
c.
dalam Daerah Pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke Kantor Pabean dengan menggunakan formulir Pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP).
(2)
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut dan udara; atau
b.
pada saat kedatangan untuk sarana pengangkut darat.
(3)
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut yang pertama dalam jadwal tertentu.
(4)
Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan:
a.
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut;
b.
Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut.
(5)
Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.