TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(2)
Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal dilakukan kegiatan pembongkaran barang, Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
diserahkan paling lama pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang.
b.
dalam hal tidak segera dilakukan kegiatan pembongkaran barang, kewajiban penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
1)
paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; atau
2)
paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara.
c.
dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1)
Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
wajib diserahkan paling lama pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau
2)
dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
wajib diserahkan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara;
(3)
Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang.
(4)
Kewajiban untuk menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal:
a.
sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; dan
b.
sarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara.
(5)
Selain Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
sebagaimana, dimaksud pada ayat (1), pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan mengenai:
a.
Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
b.
Daftar bekal sarana pengangkut;
c.
Daftar perlengkapan/ inventaris sarana pengangkut;
d.
Stowage Plan
atau
Bay Plan
untuk sarana pengangkut melalui laut;
e.
Daftar senjata api dan amunisi; dan
f.
Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan,
dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang dilakukan secara elektronik atau manual ke Kantor Pabean, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut.
(6)
Untuk sarana pengangkut melalui udara, daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, diserahkan paling lama sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(7)
Dalam hal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengangkut barang, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(8)
Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.