TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
dan
Outward Manifest
yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dapat dilakukan pembatalan.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara diajukan permohonan oleh pengangkut dan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
BAB III
PEMBONGKARAN, PEMUATAN, DAN PENIMBUNAN BARANG
Bagian Pertama
Pembongkaran
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.