Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest dan Outward Manifest yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dapat dilakukan pembatalan. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara diajukan permohonan oleh pengangkut dan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. BAB III PEMBONGKARAN, PEMUATAN, DAN PENIMBUNAN BARANG Bagian Pertama Pembongkaran

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.