TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penutupan pos pada Pemberitahuan Pabean berupa
Inward Manifest
dan/atau
Outward Manifest
dengan kode BC 1.1 dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik.
(2)
Penutupan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean atau dokumen lain yang digunakan untuk penyelesaian Kewajiban Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.