TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Setelah selesai melakukan pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13, pengangkut wajib:
a.
menyampaikan daftar bongkar barang yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, dan/ atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pembongkaran barang selesai; dan
b.
membuat berita acara serah terima barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dengan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, dan menyerahkan tembusan berita acara serah terima tersebut kepada Pejabat di Kantor Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.