TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu, dengan dikenai kewajiban berupa:
a.
melaporkan dengan segera hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan, dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia;
b.
menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sesudah pembongkaran barang; dan
c.
melaporkan dengan segera jumlah barang yang telah dibongkar.
(2)
Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat.
(3)
Pengangkut harus membuat laporan mengenai pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pemuatan Barang yang akan Dikeluarkan dari Kawasan Bebas
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.