Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu, dengan dikenai kewajiban berupa: a. melaporkan dengan segera hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan, dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia; b. menyerahkan Pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sesudah pembongkaran barang; dan c. melaporkan dengan segera jumlah barang yang telah dibongkar. (2) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean oleh Pejabat. (3) Pengangkut harus membuat laporan mengenai pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kedua Pemuatan Barang yang akan Dikeluarkan dari Kawasan Bebas

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.