TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(2)
Pemuatan barang wajib dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Bagian Ketiga
Penimbunan Barang yang akan Dimasukkan ke Kawasan Bebas
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.