Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penimbunan barang yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di: a. Tempat Penimbunan Sementara; atau b. tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. (2) Penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal : a. sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara; b. barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di Tempat Penimbunan Sementara karena terdapat kendala teknis; atau c. terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara. (3) Atas Penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan Pabean oleh Pejabat dan dibuatkan laporan Penimbunan. BAB IV PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BEBAS Bagian Pertama Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas Paragraf 1 Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lain, atau Tempat Penimbunan Berikat

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.