TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penyampaian PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(2)
PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak atau bukti pembayaran bea keluar, disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.