TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Penyampaian PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 ke Kantor Pabean, dilakukan untuk setiap pemasukan barang setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.