TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengusaha wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis atas:
a.
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
b.
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean; atau
c.
pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal barang tersebut mendapat pengecualian dari ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas.
(2)
Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
portal Indonesia National Single Window (INSW); atau
b.
pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.