Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, hasil cetak PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean dalam jangka waktu: a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan pengeluaran barang, dalam hal tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik. (2) Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik, hasil cetak PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan dokumen pelengkap pabean harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.