Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. pemasukan barang ke Kawasan Bebas tidak dilakukan oleh pengusaha yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan; b. pemasukan barang yang tidak tercantum pada masterlist; c. pemeriksaan secara acak; dan/ atau d. diterbitkan Nota Hasil Intelijen. (2) Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dalam hal: a. pemeriksaan secara acak; dan/ atau b. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.