Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan luar Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. barang yang dikenai bea keluar; b. barang impor sementara yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; c. adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau d. diterbitkan Nota Hasil Intelijen. (2) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lain dilakukan dalam hal diterbitkan Nota Hasil Intelijen.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.