Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas atau memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang dilakukan Pemeriksaan Fisik wajib: a. menyerahkan hasil cetak PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dokumen pelengkap, pabean, dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dalam hal PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam Pemeriksaan Fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penetapan Pemeriksaan Fisik. (2) Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya pengusaha. (3) Atas permintaan pengusaha atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan mengenai penyebab tidak bisa dilakukannya Pemeriksaan Fisik. (4) Untuk pelaksanaan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya pengusaha. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.