Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; b. barang berasal dari luar Daerah Pabean; c. pengusaha yang tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas; d. pemeriksaan secara acak; dan/atau e. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.