TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal barang yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik dalam bentuk curah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pejabat mencocokkan
packing list
dengan manifes, menghitung barang dari
draft
kapal, dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan
b.
Pejabat mengambil contoh barang
(sampling)
secara acak atas barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean, jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.