Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permintaan pengusaha, Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin (refrigerated container) dapat dilakukan: a. di tempat lain di luar Kawasan Pabean, dalam hal barang akan dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas; atau b. melalui pemindai peti kemas. (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian untuk memutuskan tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.