TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas permintaan pengusaha, Pemeriksaan Fisik terhadap barang yang dikemas dalam peti kemas berpendingin
(refrigerated container)
dapat dilakukan:
a.
di tempat lain di luar Kawasan Pabean, dalam hal barang akan dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas; atau
b.
melalui pemindai peti kemas.
(2)
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian untuk memutuskan tempat dilakukannya Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.