TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pejabat bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisik dan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.