TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk mengetahui jumlah barang yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa, Pemeriksaan Fisik dilakukan pada saat pemuatan atau pembongkaran berdasarkan hasil pengukuran alat ukur di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas atau langsung dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemeriksaan Fisik barang didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di dalam Kawasan Bebas.
(3)
Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang Pemeriksaan Fisik atas barang tersebut dilakukan di luar Kawasan Pabean harus dilakukan pengawasan
stuffing
dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.