Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk mengetahui jumlah barang yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa, Pemeriksaan Fisik dilakukan pada saat pemuatan atau pembongkaran berdasarkan hasil pengukuran alat ukur di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas atau langsung dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemeriksaan Fisik barang didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di dalam Kawasan Bebas. (3) Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang Pemeriksaan Fisik atas barang tersebut dilakukan di luar Kawasan Pabean harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.