TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penelitian terhadap tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan tarif.
BAB VI
PENGHITUNGAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK
Bagian Pertama
Nilai Pabean
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.