TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau tata cara yang wajar dan konsisten.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
Bagian Kedua
Klasifikasi dan pembebanan Barang Dalam Rangka pemasukan dan
Pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.