Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 45

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan dan pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau tata cara yang wajar dan konsisten. (3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean. Bagian Kedua Klasifikasi dan pembebanan Barang Dalam Rangka pemasukan dan Pengeluaran dari dan ke Kawasan Bebas

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.