TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pembayaran bea masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22, bea keluar, dan/atau cukai, serta sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai.
(2)
Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.