Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 49

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pemberitahuan Pabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, dokumen cukai, atau Surat penetapan. (2) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.