Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 53

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemungutan bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilakukan dalam hal : a. barang yang dimasukkan tidak termasuk dalam jenis dan/ atau jumlah yang diizinkan; b. atas pemasukan barang telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan hasil Pemeriksaan Fisik sesuai; dan c. barang yang dimasukkan bukan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Kawasan Bebas setelah: a. pengusaha melakukan pembayaran bea masuk, PPN dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22; dan b. mendapat persetujuan dari Pejabat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.