TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal barang yang dimasukkan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan berupa limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terhadap barang tersebut dikeluarkan kembali;
b.
dalam hal barang yang dimasukkan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan, terhadap barang tersebut dihibahkan kepada negara;
c.
dalam hal barang yang dimasukkan merupakan barang yang cepat busuk, atau cepat rusak, terhadap barang tersebut dimusnahkan.
(2)
Terhadap pemasukan sebagaimana dimaksud Pasal 52 yang merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil alkohol, atau hasil tembakau, dilakukan pemusnahan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.