TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Barang yang dihibahkan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
(2)
Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3)
Atas Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri mengenai daftar Barang yang Menjadi Milik Negara disertai dengan usulan untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya.
(4)
Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.