TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal barang larangan dan/atau pembatasan berupa limbah dan/ atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikeluarkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, pengusaha atau pengangkut yang bertanggung jawab atas barang tersebut mengajukan permohonan pengeluaran kembali ke luar Daerah Pabean kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)
Berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, pengusaha atau pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat di Kantor Pabean.
(3)
Persetujuan pengeluaran dan/atau pemuatan barang larangan dan/atau pembatasan berupa limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diberikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila jumlah, jenis, nomor, merek, dan ukuran kemasan atau peti kemas telah sesuai dengan yang tercantum dalam pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut
Inward Manifest
dengan kode BC 1.1.
(4)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penutupan pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut
Inward Manifest
dengan kode BC 1.1 dengan menggunakan:
a.
Pemberitahuan Pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas, dalam hal telah diajukan Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas; atau
b.
Outward Manifest
dalam hal belum diajukan Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.