TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan dan/ atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Pabean tetapi belum memenuhi persyaratan larangan dan/ atau pembatasan, terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam Pemberitahuan Pabean yang bersangkutan, dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah dilakukan penelitian.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.