TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal:
a.
terjadi salah kirim yaitu data PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas; atau
b.
penyampaian data PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ 03, dari pemasukan atau pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari satu kali.
(2)
Pembatalan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pengusaha.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.