Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 61

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. terjadi salah kirim yaitu data PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas; atau b. penyampaian data PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ 03, dari pemasukan atau pengeluaran barang yang sama dilakukan lebih dari satu kali. (2) Pembatalan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01, PPFTZ dengan kode PPFTZ-02, dan/ atau PPFTZ dengan kode PPFTZ-03, dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pengusaha.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.