TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri.
(2)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemanfaatan:
a.
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Barang Digital oleh Pemanfaat Barang; dan/atau
b.
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Jasa Digital oleh Pemanfaat Jasa.
(3)
Penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara SPP-TDLN.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.