Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PMK 49/2026 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
Simpan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49 TAHUN 2026
Tahun 2026 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 16 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan. Kategori ⓘ Dari daftar PPh katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 8.454 karakter Pasal 2 750 karakter Pasal 3 743 karakter Pasal 4 1.351 karakter Pasal 5 975 karakter Pasal 6 274 karakter Pasal 7 1.258 karakter Pasal 8 2.942 karakter Pasal 9 322 karakter Pasal 10 1.594 karakter Pasal 11 553 karakter Pasal 12 398 karakter Pasal 13 588 karakter Pasal 14 594 karakter Pasal 15 788 karakter Pasal 16 3.198 karakter Pasal 17 345 karakter Pasal 18 369 karakter Pasal 19 426 karakter Pasal 20 750 karakter Pasal 21 2.466 karakter Pasal 22 420 karakter Pasal 23 222 karakter Pasal 24 531 karakter Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP 49 TAHUN 2026 Peraturan Menteri Keuangan · 14 Jul 2026 · diambil 16 Okt 2026 buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya