Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemungutan; b. penyetoran; dan c. pelaporan, Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri. (2) Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain. (3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri. (4) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Pihak Lain.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.