TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pemungutan;
b.
penyetoran; dan
c.
pelaporan,
Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri.
(2)
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain.
(3)
Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri.
(4)
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Pihak Lain.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.