Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri yang pemungutan Pajak Pertambahan Nilainya dilakukan oleh selain pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhitungkan oleh Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri dalam harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang harus dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa. (3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan atas Transaksi Digital Luar Negeri yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.