Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Pihak Lain, Penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus melalui periode pengembangan dan periode stabilisasi. (2) Periode pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan periode untuk mengembangkan sistem milik Penerbit untuk dapat terhubung dengan SPP-TDLN sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis dari Penyelenggara SPP-TDLN yang dimulai paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya dokumen spesifikasi teknis. (3) Periode stabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan periode uji coba untuk memastikan interkoneksi dan keamanan antara sistem milik Penerbit dengan SPP-TDLN berlangsung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara SPP-TDLN. (4) Penyelenggara SPP-TDLN melakukan koordinasi dengan tim pelaksana bidang uji coba (sandboxing) terkait hasil periode stabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali. (5) Penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. berita acara yang memuat pernyataan kesiapan sistem dari Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh Penyelenggara SPPTDLN; atau b. hasil reviu yang dilaksanakan oleh tim pelaksana bidang uji coba (sandboxing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.