TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
KPihak Lain wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) pada saat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan formula 11/111 (sebelas per seratus sebelas) dengan harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3)
Dalam hal Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, nilai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.
(4)
Konversi nilai penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.