TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN, diperlukan data yang terdiri atas:
a.
data Transaksi Digital Luar Negeri; dan/atau
b.
data transaksi dalam negeri yang digunakan dalam rangka pemetaan dan analisis Transaksi Digital Luar Negeri berupa transfer dana dan
remittance
.
(2)
Pihak Lain wajib menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi paling lambat pada saat Pihak Lain memberikan otorisasi pembayaran atas Transaksi Digital Luar Negeri.
(3)
Data yang disampaikan kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data yang berkaitan dengan perpajakan, berupa:
a.
data Transaksi Digital Luar Negeri:
1.
Nomor Referensi;
2.
nominal transaksi;
3.
mata uang transaksi;
4.
nama pelaku usaha;
5.
kode negara pelaku usaha;
6.
tipe pembayaran;
7.
tanggal dan waktu transaksi;
8.
nama Pihak Lain;
9.
kode negara Pihak Lain;
10.
referensi asli transaksi; dan
11.
tipe transaksi tujuan;
b.
data transaksi dalam negeri berupa transfer dana:
a.
Nomor Referensi;
nominal transaksi;
mata uang transaksi;
tipe pembayaran;
tanggal dan waktu transaksi;
kode negara Pihak Lain;
kode negara Pihak Lain;
tipe transaksi tujuan;
institusi asal; dan
institusi tujuan;
dan/atau
c.
data transaksi dalam negeri berupa
remittance
:
1.
Nomor Referensi;
nominal transaksi;
mata uang transaksi;
tipe pembayaran;
tanggal dan waktu transaksi;
kode negara Pihak Lain;
referensi asli transaksi;
tipe transaksi tujuan;
institusi asal;
institusi tujuan; dan
remittance surcharge.
(4)
Dalam hal tersedia dalam sistem Pihak Lain, selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak Lain menyampaikan data:
a.
nama pelaku usaha;
b.
kode negara pelaku usaha;
c.
institusi asal;
d.
institusi tujuan;
e.
remittance surcharge;
f.
jenis barang;
g.
klasifikasi pelaku usaha;
h.
nama terdaftar pelaku usaha;
i.
nomor registrasi pelaku usaha;
j.
alamat email pelaku usaha;
k.
nama kota pelaku usaha;
l.
nomor telepon pelaku usaha;
m.
identitas institusi pelaku usaha; dan/atau
n.
institusi lembaga keuangan pelaku usaha,
sepanjang tidak termasuk data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 8 atau huruf c angka 8 berupa transfer dana atau
remittance
, Pihak Lain menyampaikan data berupa nomor rekening tujuan dalam negeri dan luar negeri dalam bentuk nilai hasil fungsi
hash
.
(6)
Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama 1 (satu) hari setelah Pihak Lain menyampaikan permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7)
Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk mengakses data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) melalui Penyelenggara SPP-TDLN.
(8)
Mekanisme penerapan fungsi hash sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan oleh Penyelenggara SPP-TDLN dengan mengacu standar keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.