TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Pihak Lain wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.