TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya perubahan atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut, Pihak Lain wajib melakukan pembetulan atau penggantian, atau pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(2)
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibetulkan atau diganti, atau dibatalkan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.