TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang disetor oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ke kas negara.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Deposit Pajak dengan ketentuan:
a.
menggunakan surat setoran pajak yang mencantumkan:
1.
nama dan nomor pokok wajib pajak Penyelenggara SPP-TDLN; dan
2.
kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100;
dan
b.
wajib dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Pajak Pertambahan Nilai disetor oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.