TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Penyelenggara SPP-TDLN wajib melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi berupa:
a.
dasar pengenaan pajak; dan
b.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(3)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan cara digunggung.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.