TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Dalam hal terdapat Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang:
a.
dibatalkan sebagian atau seluruhnya yang mengakibatkan adanya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau
b.
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN,
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak terpungut dengan mengajukan permohonan kepada Penyelenggara SPP-TDLN melalui Pihak Lain.
(2)
Permohonan pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pihak Lain dan/atau Penyelenggara SPP-TDLN.
(3)
Dalam hal terdapat Transaksi Digital Luar Negeri yang dibatalkan sebagian atau seluruhnya, atau yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan ketidaksesuaian pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan, Penyelenggara SPP-TDLN melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pembetulan.
(4)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan dalam hal:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah dilakukan tindakan pemeriksaan; atau
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar disampaikan melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(5)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan penjelasan dan rincian yang menyatakan alasan penyebab terjadinya pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(6)
Dalam hal Penyelenggara SPP-TDLN tidak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan pengembalian yang diajukan oleh pihak yang terpungut diselesaikan oleh Penyelenggara SPP-TDLN.
(7)
Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, Penyelenggara SPP-TDLN dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar.
(9)
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah masa pajak yang dilakukan pembetulan.
(10)
Dalam hal Penyelenggara SPP-TDLN membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan jumlah pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.