TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyelenggara SPP-TDLN dan/atau Pihak Lain dalam rangka pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.