TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Terhadap penyelenggaraan SPP-TDLN, Penyelenggara SPP-TDLN diberikan Imbal Jasa.
(2)
Pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pemenuhan kinerja dari SPPTDLN.
(3)
Pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara.
(4)
Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.