TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Penyelenggara SPP-TDLN kepada Pemerintah, yang pemungutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.