TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
(1)
Pembayaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan berdasarkan rekonsiliasi antara KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN dan Penyelenggara SPP-TDLN paling lama 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
(2)
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(3)
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN menetapkan nilai Imbal Jasa sebagai dasar pembayaran dengan surat keputusan.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran Imbal Jasa, dilakukan penghitungan pada pembayaran Imbal Jasa berikutnya.
(5)
Setelah rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara SPP-TDLN menyampaikan tagihan Imbal Jasa atas penyetoran pajak untuk bulan berkenaan dan menyampaikannya kepada KPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, dengan dilampiri paling sedikit:
a.
kuitansi;
b.
berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak; dan
d.
faktur pajak.
(6)
Berdasarkan penghitungan penyetoran pajak dan nilai Imbal Jasa yang disampaikan oleh Penyelenggara SPPTDLN, PPK melakukan pengujian secara formal material terhadap:
a.
kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Imbal Jasa; dan
b.
ketersediaan alokasi anggaran dalam DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.
(7)
Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PPSPM dengan melampirkan:
a.
surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b.
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPSPM melakukan pengujian secara formal terhadap:
a.
kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Imbal Jasa; dan
b.
ketersediaan dan pembebanan alokasi anggaran dalam DIPA BA BUN Pengelolaan T
(9)
Dalam hal SPP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM ke kantor pelayanan perbendaharaan negara dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja.
(10)
Mekanisme pencairan pembayaran Imbal Jasa dilakukan sesuai Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban BA BUN pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.