Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : a. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterima; b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan; c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diterbitkan; d. Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diterbitkan; e. Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diterbitkan. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.