Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per mana/tahun pajak. (3) SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut : a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP; b. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan c. Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP. (4) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMK setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D. (5) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. (6) Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) terlampaui. (7) SPMKP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.